PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 175 ASN di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat sudah disetarakan ke fungsional sebagai implementasi kebijakan pemerintah pusat tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Zendra Permana, Jumat (11/2/2022) menjelaskan, penyetaraan itu dilaksanakan berdasarkan Permenpan No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. “Batas waktu pengangkatan dan pelantikan ke dalam jabatan fungsional paling lambat 31 Desember 2021 lalu,” jelasnya.
Ia mengatakan, pejabat administrasi yang dilantik ke dalam jabatan fungsional tersebut sudah mendapat persetujuan melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8755/OTDA tertanggal 30 Desember 2021 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat.
Sebelum surat Kemendagri di atas terbit, terlebih dahulu Pemerintah Daerah mengirimkan surat rekomendasi penyetaraan jabatan dari Pemerintah Kota ke Kemendagri yang batas pengusulan pada 31 Juni 2021. “Namun, saat ini masih ada usulan 31 orang yang belum keluar penetapan dari Kemendagri yang telah kita usulkan pada 16 Desember 2021 lalu,” ungkapnya.