Menurutnya, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Pada aturan sebelumnya, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” ujarnya. (rdr)
sumber: iNews.id
Laman 2 dari 2 Laman