Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999. Densus 88 Antiteror Polri mengatakan bahwa salah seorang tersangka kasus terorisme yang ditangkap di Bengkulu merupakan Ketua Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah tersebut. Total tiga tersangka yang ditangkap oleh polisi di Bengkulu pada Rabu kemarin (9/2/2022).
“CA terlibat sebagai Ketua JI cabang Bengkulu yang tugasnya adalah merekrut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/1/2022). (ant)