JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang tidak bergejala dan bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah maupun karantina terpusat di pusat isolasi. Kementerian Kesehatan memastikan pasien yang melakukan isolasi mandiri untuk tetap memperoleh layanan Kesehatan.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan kesehatan berupa telemedicine yang merupakan media konsultasi kesehatan melalui aplikasi yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun. Untuk tahap awal, fasilitas ini hanya berlaku di Jakarta.
Ada 11 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan juga jasa pengiriman obat secara gratis. Dibantu ditanggung oleh teman-teman telemedicine, startup, dan juga Kementerian Kesehatan.