JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 H/2022 M senilai Rp 45 juta per jamaah. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).
“Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji senilai Rp 45.053.368 per-jamaah. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) antara lain biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa dan biaya PCR di Arab Saudi,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat tersebut yang berjalan virtual, Rabu (16/2/2022).
Pertimbangan dari usulan ini adalah penyeimbang besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar.
Usulan yang disampaikan oleh Menag diketahui mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, Pada 2019 lalu, biaya haji per jamaah senilai Rp 30,8 hingga Rp 39,2 juta, sementara pada 2020 usulan yang disampaikan berkisar antara Rp 31,4 hingga 38,3 juta.
Selanjutnya, komponen yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung disebut senilai Rp 8.994.750.278.321,83 atau Rp 8,9 triliun. Hal ini diambil dari nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji dan sumber lain yang sah.