JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Indra Kesuma atau Indra Kenz mengakui bahwa aplikasi investasi Binomo ilegal. Crazy Rich asal Medan itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban Binomo.
“Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru,” kata Indra Kenz dilihat detikcom dari akun Instagram-nya @indrakenz, Kamis (17/2/2022).
Pada awal tahun 2020, Indra mengaku telah meralat pernyataannya terkait Binomo itu. Saat itu, Indra Kenz menyebut Binomo merupakan aplikasi investasi ilegal. “Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform Binomo binary option tersebut ilegal,” ucap Indra.
Indra Kenz kemudian menyampaikan permohonan maaf. Dia meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas konten di akun YouTube miliknya terkait cara berinvestasi melalui Binomo.
“Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut,” pungkasnya.
Terlapor Kasus Investasi Bodong Binomo