PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap dua orang pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum.
Sidang tipiring tersebut digelar secara virtual di Aula Satpol PP Padang, Kamis (17/2/2022) yang dipimpin Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Padang. Dalam sidang tersebut, kedua pedagang mengakui telah meninggalkan gerobak meja kursi dan peralatan berdagang usai berjualan di Jalan Kharil Anwar, Kota Padang.
Laman 1 dari 2 Laman