PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Berawal dari kecurigaan masyarakat dengan ladang jagung milik seorang warga di Jorong Lubuak Sariak Nagari Kajai Baru, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), polisi akhirnya berhasil mengamankan puluhan batang tanaman ganja di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun radarsumbar.com, penangkapan pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja ini ini dilakukan pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku yang bernama Ade Marta Hendriko alias Riko (34) ini menyamarkan ladang jagungnya dan mengisinya dengan pohon ganja.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP Eri Yanto mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat diketahui di daerah Jorong Lubuak Sariak, tepatnya dalam kebun jagung milik masyarakat ada tanaman yang dicurigai.
Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar melakukan penyelidikan dengan cara memastikan dimana posisi pasnya dan memastikan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman diduga jenis ganja sehingga setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh petugas.