Penandatanganan Pakta Integritas tersebut sebagai jaminan bahwa semua pegawai, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), honorer, maupun Tenaga Harian Lepas (THL) dalam menjalankan tugasnya menuruti kaidah-kaidah yang seharusnya dilakukan. Pakta Integritas tersebut menjelaskan pegawai melaksanakan pekerjaan sesuai peraturan perundang-undangan, tidak terlibat kepentingan dan dapat mencegah hal-hal yang dapat merugikan.
Pakta Integritas ini sifat-sifatnya lebih kepada kemampuan pribadi-pribadi untuk meningkatkan kualitasnya sebagai PNS. Karena PNS merupakan sebuah profesi yang harus dilaksanakan secara profesional. Jika tidak profesional, tentu semua tidak akan maju. Untuk menjadi profesional tersebut, 39 orang pegawai Inspektorat harus memiliki Pakta Integritas dan berintegritas tinggi. Ketika masuk ke Inspektorat, sudah masuk ke Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP). (ant)