JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
“Untuk diketahui, bahwa sistem JKN ini kepesertaannya itu wajib, ini sudah lama sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 18 dan diperkuat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018,” kata Ali Ghufron Mukti kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 terkait kolaborasi pelaksanaan program JKN bersama 30 kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah. Salah satu bentuk kolaborasi yang sedang ditempuh BPJS Kesehatan adalah ketentuan kepesertaan sebagai syarat administrasi pelayanan publik pada sektor transaksi jual beli tanah.
Kolaborasi tersebut ditempuh BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. “Pemohon hak tanah atau pembeli dipastikan yang bersangkutan itu peserta aktif dalam JKN-KIS,” ujarnya. Ghufron mengatakan orang yang membeli tanah sudah jelas orang mampu secara finansial sehingga didorong untuk bergotong royong dalam program JKN-KIS.