Bagi pemberi kerja
- Mendaftarkan Perusahaan di Portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online
- Melaporkan PHK ke Mediator HI/Disnaker Kabupaten/ Kota
- Pemberi Kerja Mendapatkan Bukti PHK
- Menonaktifkan peserta melalui Portal SIPP Online
- Melaporkan PHK melalui Portal Siap Kerja
Bagi peserta apabila perusahaan belum lapor PHK
- Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
- Mendapatkan bukti PHK dari Pemberi Kerja
- Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload Bukti PHK. Adapun bukti PHK yang dimaksud yaitu bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/Kota Setempat, perjanjian bersama (PB) dan akta pendaftaran PB pada PHI; atau petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap
Cara Pengajuan Klaim JKP untuk Bulan Pertama
- Masuk ke portal Siap Kerja
- Memilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja
- Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja) di portal Siap Kerja
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Manfaat JKP masuk ke rekening Peserta
Cara Pengajuan Klaim JKP untuk Bulan ke-2 sampai Bulan ke-6
- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
- Melamar pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/1 perusahaan yang telah proses wawancara)
- Mengikuti konseling
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5. (Kehadiran minimal 80 persen)
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
- Manfaat JKP masuk ke rekening Peserta. (kumparan.com)
Laman 2 dari 2 Laman