JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu Kabupaten Cirebon Jawa Barat Lukman Nurhakim mengatakan, Nurhayati melaporkan dugaan korupsi kepala desanya ke Lembaga BPD Citemu karena khawatir akan keselamatannya.
Lukman mengatakan, jika Nurhayati tidak melaporkan dugaan korupsi tersebut ke BPD, kasus korupsi Dana Desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta itu tak akan pernah terbongkar.
“Bu Nurhayati bukan pelapor langsung ke polisi. Bu Nurhayati lapor ke saya selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa yang menampung semua aspirasi desa, baik perangkat dan masyarakat. Status Nurhayati saya rahasiakan karena membahayakan keselamatannya,” kata Lukman kepada Kompas.com di Desa Citemu, Selasa (22/02/2022).
Demi keselamatan Nurhayati, Lukman melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke kepolisian atas nama Lembaga BPD Citemu. Pelaporan Nurhayati kepada lembaga BPD Citemu disertai bukti foto dan dokumen-dokumen yang mengarah pada tindakan korupsi kepala desanya.
Keterlaluan Lukman berkata, Nurhayati menilai apa yang dilakukan oleh kepala desanya, sudah sangat keterlaluan. Namun, Nurhayati tidak memiliki kekuatan hingga hanya berani melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada BPD. Ancaman Lukman mengungkapkan, dirinya sendiri mendapatkan ancaman dari kepala desa.