Selaku Ketua BPD, Lukman sempat mengingatkan kepala desa agar patuh terhadap penggunaan anggaran dana desa. Namun, Lukman malah mendapatkan ancaman. “Nama Nurhayati saya rahasiakan, karena takut ada intervensi dari pihak manapun. Orang saya saja diajak berantem sama kuwu, diancam-ancam. Apalagi yang laporan perempuan. Makanya saya tidak berani menyebutkan bahwa yang laporan itu adalah Bu Nurhayati,” ungkap Lukman.
Namun, setelah proses pelaporan terhadap kepolisian berlangsung, Nurhayati dijadikan sebagai saksi. Nurhayati akhirnya memberikan semua keterangan kepada kepolisian, karena Nurhayati yang mengetahui seluk beluk tindakan tersebut. “Dia lebih tahu, mana yang tidak dibangun, mana dana yang digelapkan oleh Kuwu. Saya tuh protes ke polisi, kenapa Nurhayati yang mengeluarkan semua data-data, justru dijadikan tersangka. Ini yang saya sangat beratkan,” kata Lukman kepada Kompas.com.
Ikuti Permendagri Lukman meluruskan pernyataan polisi yang menyebut Nurhayati langsung memberikan dana desa ke kepala desa. Kenyataannya, Nurhayati mengikuti aturan Permendagri yang menyebut uang tersebut diserahkan kepada tiap Kasi dan Kaur. “Tahun 2020, Nurhayati mentransfer uang ke setiap kasi. Dan dari kasi, uang lalu diminta oleh pak Kuwu (kepala desa-Supriyadi). Itu semua disaksikan oleh perangkat perangkat lain. Saksinya pun ada,” tambah Lukman.
Lukman menegaskan, bahwa dirinya selaku ketua BPD Citemu sangat keberatan Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka. Dia memohon agar penegak hukum tidak mencari sedikit letak kesalahan Nurhayati untuk dijadikan tersangka. Sedangkan, terpenting dari itu, Nurhayati tidak memiliki sedikitpun niat untuk korupsi. “Harapan saya. Para penegak hukum jangan cari kesempatan, cari poin kesalahan seseorang yang beritikad baik. Yang penting dia tidak pernah niat korupsi sedikitpun. Mohon lepaskan status tersangka Nurhayati,” harap Lukman. (kompas.com)