PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mendapat informasi terkait aturan diduga sepihak yang dibuat manajemen Citra Swalayan tentang pembelian minyak goreng kemasan, Dinas Perdagangan Kota Padang, langsung bertindak, Rabu siang (23/2.2022).
Kadis Perdagangan Andre Algamar menurunkan tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Citra Swalayan Andalas tersebut. Sampai di lokasi, memang ditemukan pengumuman di konter atau rak penjualan minyak goreng kemasan.
Ada pengumuman yang berbunyi, setiap pengunjung yang hendak membeli minyak goreng, diwajibkan berbelanja dahulu senilai Rp25 ribu agar bisa membeli minyak goreng kemasan ukuran satu dan dua liter.
Lantaran terindikasi pemaksaan di tengah langkanya minyak goreng, tim Dinas Perdagangan membuka pengumuman tersebut. Tim pun meminta agar swalayan menjual semua stok yang ada dan tak masalah jika satu pengunjung hanya boleh membeli satu atau dua kemasan saja.