JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pihaknya akan menghentikan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Mahfud mengatakan saat ini tengah disiapkan formula yuridis untuk menghentikan status tersangka itu.
“Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022). Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.
Mahfud mengatakan Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam. Sebab, Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa telah membahas kasus itu. “Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem-Polhukam. Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Mahfud.
Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.