Sementara yang mendapat giliran di klaster kedua yakni kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, Kementerian BUMN). Di klaster ini juga termasuk kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar dan pembangunan manusia (Kemenag, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemendes, KemenPPPA, Kemenpora).
Lalu di klaster ketiga, untuk kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi. Terdiri dari Kemendag, Kemenperin, Kemenkop UKM, Kemnaker, Kementan, Kemen ESDM, KKP, Kemenparekraf, dan BKPM.
Pada klaster keempat, giliran lembaga pemerintah non-kementerian. Dari mulai BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhannas, Wantannas, LKPP, BRIN, dan BPOM.
Pada klaster kelima yakni lembaga non-struktural. Ini termasuk KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP dan DPOD.
Kementerian dan Lembaga yang Tidak Pindah
Di sisi lain, ada kementerian lembaga yang tidak dipindahkan. Mulai dari ANRI, BSN, BMKG, Bapeten, Perpusnas RI, KPPU, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, SKK MIGAS, BP Batam, BKPRN, BP2MI, Baznas, hingga Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Selain itu, juga Komite Profesi Akuntan Publik, Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia, hingga Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Kriteria PNS yang Diboyong ke IKN Nusantara
Pegawai negara yang ikut pindah merupakan mereka yang sesuai dengan cara kerja baru di IKN Nusantara. Antara lain adalah visi shared-office alias kantor bersama, pengaturan kerja yang fleksibel, dan visi pemerintahan pintar. Kriteria pemindahan PNS ini juga mempertimbangkan pegawai yang tugasnya sebagai perumus kebijakan akan lebih efektif jika dekat dengan pimpinan kementerian dan lembaga.
Pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan, dengan koridor sebagai berikut:
- Aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3.
- Memperhatikan batas usia pensiun.
- Data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan kinerja 80 persen pegawai.
- Data penilaian potensi dan kompetensi. (kumparan.com)