JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap-siap diboyong ke IKN Nusantara. Pegawai pemerintah bakal mendapat giliran pertama yang pindah ke ibu kota baru.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan, setidaknya akan ada 118.000 hingga 180.000 pegawai yang mendapat giliran pertama. Kementerian mana saja yang duluan hijrah? Apa saja kriteria pegawai yang dibawa? Berikut fakta-faktanya:
Jumlah Pegawai yang Pindah hingga 180 Ribu Orang
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mengungkapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) memang menjadi salah satu pihak yang mesti menerima kehadiran ibu kota baru.
Menurut Usman, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga telah menyiapkan dua skema terkait pemindahan ASN ke IKN Nusantara. “Tercatat ada 118.000 hingga 180.000 ASN yang akan pindah. Bergantung skema mana yang akan diterapkan,” tutur Usman.
Kementerian dan Lembaga Klaster Pertama Pindah
Berdasarkan salinan Lampiran II Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara, pemindahan kementerian dan lembaga yang dapat mendukung peran IKN sebagai pusat pemerintahan, mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan.
Klaster pertama pemerintahan yang akan pindah yakni kantor presiden dan wakil presiden. Selanjutnya dalam klaster ini juga terdapat kementerian koordinator, yakni Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dan Kemenko Maritim dan Investasi (Marves).
Kemudian juga kementerian triumvirat (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan). Sebagaimana amanat UUD 1945, ketiga kementerian ini bertugas sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila presiden dan wapres berhalangan.
Lalu kementerian yang mendukung langsung kinerja presiden dan wakil presiden. Mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Selanjutnya kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN, yakni Kemenkominfo, Kementerian PUPR, dan Kementerian ATR/BPN.
Dalam klaster pertama pemindahan ini, ada juga kementerian yang mendukung perencanaan penganggaran. Kemenkeu, Bappenas, dan Kementerian PANRB turut diboyong ke IKN Nusantara. Alat pertahanan dan keamanan negara serta kementerian atau lembaga yang mendukung penegakan hukum. Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, dan KPK).
Klaster Kedua hingga Kelima