JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polisi telah melakukan pemeriksaan marathon terhadap politikus Golkar, Azis Samual, terkait pengeroyokan Ketua Umum (Ketum) DPP KNPI Haris Pertama. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan Azis Samual sebagai tersangka.
“Hasil pemriksaan maka penyidik menetapkan AS sebagia tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Azis Samual sebelumnya dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi di kasus pengeroyokan Haris Pertama ini. Azis Samual diperiksa setelah polisi mendapatkan keterangan 5 tersangka. “Hasil pemeriksaan kelima orang ini berkembang kepada pemanggilan kemarin seorang saksi atas nama AS,” katanya.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka. Hingga saat ini Azis Samual masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Kaitan Azis Samual di Kasus Haris Pertama