BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang pemuda berusia 17 tahun yang dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap seorang bocah lelaki.
Kasat Reskrim AKP Adriansyah Rollindo Saputra di Bukittinggi, Minggu (6/3/2022) mengatakan pelaku berinisial FR (17) yang berasal dari Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi pada Minggu dini hari sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/III/2022/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar, tanggal 06 Maret 2022.
“Pelaku berhasil kita tangkap dengan upaya paksa, ia dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli,” kata dia.