Menurut dia pelaku dilaporkan karena terciduk melakukan aksi cabul terhadap korban di sebuah kolam pemandian di Bukittinggi pada Sabtu (5/3/2022). “Tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban bertempat di tepi kolam di Kota Bukittinggi,” katanya.
Berdasarkan keterangan saksi dan pelapor, diduga korban disodomi oleh pelaku di tempat kejadian. “Kita amankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya dilakukan pemeriksaan media juga terhadap korban,” kata dia.
Pelaku ini disangkakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka diancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara,” kata dia. (ant)