PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P dalam memberantas penyakit masyarakat, Polda Sumbar kembali mengungkap peredaran minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik membenarkan perihal pengungkapan peredaran miras tersebut. Tempat kejadiannya berada di Kota Bukittinggi pada Rabu (9/3/2022) pukul 00.30 WIB.
“Pelaku yang ditangkap berinisial R (44), di Kelurahan Tarok Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittingi,” sebut Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (10/3) di Mapolda Sumbar saat jumpa pers.
Laman 1 dari 2 Laman