Pemilik tempat juga dilakukan pemanggilan untuk menghadap PPNS, sementara itu kegiatan tersebut langsung dibubarkan petugas.
Terkait hal tersebut, Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, bahwa Satpol PP dalam rangka merespons keresahan masyarakat tentu akan melakukan penertiban terhadap hal-hal yang menganggu, tentu juga tidak lepas dari tugas dan fungsi kita dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman.
“Dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketertiban tentu kegiatan yang dapat menganggu masyarakat akan kita lakukan penertiban,” jelas Mursalim. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman