JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Senat Amerika Serikat (AS) pada Selasa (15/3/2022) dengan suara bulat mengeluarkan resolusi yang mengutuk Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai penjahat perang.
Resolusi tersebut diusung Senator Republik, Lindsey Graham dan didukung senator dari kedua belah pihak, baik dari Partai Republik maupun Demokrat.
Resolusi ini mendorong Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag dan negara-negara lain untuk menargetkan militer Rusia dalam setiap penyelidikan kejahatan perang, yang dilakukan selama operasi militer mereka ke Ukraina.
Pemimpin Mayoritas Senat, Chuck Schumer mengatakan, Putin harus bertanggung jawab atas tindakannya terhadap rakyat Ukraina.