Sementara Kepala Resor KSDA Maninjau, Ade Putra menambahkan petugas Resor KSDA Maninjau langsung ke lokasi untuk mengevakuasi satwa itu setelah mendapatkan informasi dari Wali Jorong Sidang Tangah. “Kita mengevakuasi dengan menggunakan kandang transpor,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan observasi terkait kondisi fisik apakah terdapat luka, cacat dan lainnya.
Apabila dinyatakan sehat, tambahnya, satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya langsung di rilis atau lepas liar di kawasan konservasi yang aman dari satwa tersebut. “Lepas liar kita lakukan setelah hasil dari observasi yang kita lakukan,” katanya.
Ia mengakui, penanganan konflik manusia dengan satwa liar jenis beruang madu itu semenjak Januari 2022. Resor KSDA Maninjau telah melakukan penanganan konflik manusia dengan beruang madu tersebut dengan menurunkan tim.
Penanganan konflik berupa wawancara dengan saksi mata yang melihat beruang madu, identifikasi lapangan, memantau keberadaan satwa dari kotoran, jejak cakaran dan sisa makanan.
Bahkan Resor KSDA Maninjau juga memasang dua kamera jebak, kandang jebak dan melakukan patroli. “Upaya telah kita lakukan, namun belum berhasil untuk mengevakuasi beruang madu,” katanya. (rdr/ant)