“Ini semakin menebalkan pasal UU ITE menjadi cara membungkam aktivis. Sama seperti zaman orde baru orang dibungkam dan sekarang sama pakai UU ITE,” ujarnya.
Isnur juga mengaku bahwa sejak awal ia sudah memprediksi Haris dan Fatia akan ditetapkan menjadi tersangka, lantaran ada privilese yang diberikan kepada pelapor.
Rencananya, Haris dan Fatia bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) esok.
Keduanya pun dipastikan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan berdasarkan keterangan dari tim kuasa hukum mereka.
Selain itu, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan bahwa pihaknya bakal mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
“Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan,” ujar tim kuasa hukum, Nurkholis secara virtual, Sabtu (19/3/2022). (rdr/cnnindonesia.com)