JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengaku tak tertib bayar pajak selama 35 tahun. Tepatnya, dihitung sejak sebelum pemerintah menyelenggarakan program tax amnesty jilid I pada 2016-2017 lalu.
“Saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak, saya mengaku dosa, tolong bantuin dong, bagaimana cara mengungkapkannya, akhirnya beliau (karyawan DJP) turun tangan” ungkap Jusuf kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).
Tak heran, ia mengaku mendapatkan surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengikuti tax amnesty jilid I. Setelah dihitung-hitung, total pajak terutang yang harus dibayar mencapai Rp55 miliar.
“Saya pembayar pertama, ingat saya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rp55 miliar saya setor dan maaf waktu minta e-billing pun dibuatin karena saya gaptek,” jelas Jusuf.
Ia pun memuji Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena berani menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016-2017, dan berlanjut tahun ini.
Menurut Jusuf, dari semua pejabat di RI, hanya Jokowi dan Sri Mulyani yang berani menyelenggarakan program pengampunan pajak. Pasalnya, tax amnesty jilid I dan jilid II dilakukan di masa pemerintahan Jokowi dan saat Sri Mulyani menjadi bendahara negara.
“Negeri ini nggak punya pejabat yang berani kayak Presiden Jokowi dan Bu Sri Mulyani yang berani kasih tax amnesty, kita mesti terang-terangan, beberapa pemerintahan sudah ganti, siapa yang berani kasih tax amnesty?” ujar Jusuf.
Sebagai informasi, pemerintah sedang menjalankan program tax amnesty jilid II. Hal ini dilakukan sejak Januari-Juni 2022.
Kebijakan soal tax amnesty jilid II tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.