PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap seorang pria karena terlibat kasus Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang melanggar kesusilaan.
Tersangka adalah berinisial VV (31), sedangkan korban adalah ESR (25) yang keduanya sama-sama warga Kabupaten Agam.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa dirinya merasa dicemarkan melalui akun Instagram yang mengatasnamakan dirinya (fake akun) dan melapor ke Polda Sumbar pada tanggal 10 Maret 2022.
“Dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan melalui jejak digital pada akun tersebut. Pada tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB dini hari menemukan si pelaku di rumahnya di Agam,” katanya, Rabu (23/3) di Mapolda Sumbar.