Terhadap terlapor dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik
“Dengan ancaman 6 tahun penjara,” sebut Kompol Arie Sulistyo Nugroho didampingi PS. Paur Penmas Bidhumas Polda Sumbar Ipda Dewi Suryani.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit laptop, 1 unit handphone iphone, 1 unit harddisk, 1 nomor handphone, 1 akun Instagram yang digunakan untuk postingan bermuatan asusila, 1 akun Gmail yang digunakan untuk login Instagram dan 1 akun Gmail milik korban. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman