PADANG, RADARSUMBAR.COM – Usai mengamankan pelaku, jajaran Polda Sumbar pun mengungkap modus operandi aksi asusila tersebut.
Pelaku sengaja membuat akun fake Instagram dengan membuat nama korban dan selanjutnya memposting pada akun Instagram tersebut hasil screenshot korban yang disensor.
“Lalu pelaku juga mengirimkan melalui aplikasi tiktok, namun setelah di cek akun tersebut telah tidak ditemukan atau sudah di banned,” jelas Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (23/3/2022.
Awalnya, korban dan pelaku tersebut sebelumnya pacaran dan sering melakukan video call. Dan pada saat video call itu ada rasa gatal di bawah bagian ketiaknya dan selanjutnya yang bersangkutan (korban) tidak sengaja membuka bajunya sehingga kelihatan bagian dadanya.