Di rumah tersebut kata Rifky, pelaku kemudian memberi korban minum air mineral. Beberapa menit usai menenggak air tersebut, korban merasa pusing dan tak sadarkan diri.
Saat itulah, pelaku kemudian menyetubuhi korban. Tindakan tak senonoh itu kembali diulangi korban keesokan harinya. Kemudian pelaku meninggal korban seorang diri di rumah tersebut.
Korban kemudian meminta temannya menjemput dia di rumah pelaku. Korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Polisi lalu menangkap pelaku tengah berada di salah satu tempat pengisian air minum di Jorong Koto Tuo Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 76 D Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya. (rdr)