AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Polres Solok Arosuka menangkap seorang petani di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung Bingkun, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka, Iptu Rifky Yudha Ersanda mengatakan, pelaku berinisial WS (19) ditangkap di tempat pengisian air minum di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Rabu (23/3/2022).
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan LP/B/39/III/2022/SPKT/Polres Solok/Polda Sumbar, tanggal 1 Maret 2022. Pelaku dilaporkan telah melakukan pencabulan pada 26 Februari 2022 lalu di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Sebelum kejadian, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut, dijemput oleh pelaku. Pelaku membawa korban ke rumahnya di Jorong Kilo Tujuah, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.