PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tak kapok-kapok, residivis kasus pencurian ini kembali berulah. Tomi Eka Putra (31) warga Jalan Stop Dam, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang kembali ditangkap polisi karena diduga mencuri satu unit handphone (HP) di dekat Masjid Raya Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Selasa (22/3/2022).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di depan pencucian mobil di kawasan Ganting, Rabu (23/3/2022).
Dedy menjelaskan, pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan dari korban bernama Rossa Marlinda (17) dengan nomor laporan LP/B/198/III/2022/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 23 Maret 2022.