PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumatera Barat yang memiliki pagu anggaran Rp31 miliar lebih.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto didampingi Kasi Pidana Khusus Therry Gutama, di Padang, Kamis (31/3/2022).
Ia mengatakan dari rangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022 akhirnya, tim menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana.
Menindaklanjuti hasil tersebut Kejari Padang akhirnya menaikkan proses kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 yang dikeluarkan 30 Maret 2022. “Kami telah melakukan rapat tim dan telah melakukan ekspos kasus sebanyak tiga kali untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia mengatakan proses penyidikan adalah tahap untuk mengumpulkan alat bukti serta mencari siapa yang mesti dimintai pertanggungjawaban hukum dari kasus dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp31 Miliar.
“Dari proses sejauh ini kami menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga muncul indikasi kerugian keuangan negara,” katanya.