PADANG, RADARSUMBAR.COM – Balimau adalah sebuah tradisi mandi oleh masyarakat minang di kawasan tertentu yang dilakukan biasanya menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
Mandi Balimau biasanya dilaksanakan seperti di aliran sungai, dan di tempat pemandian lainnya yang dalam pelaksanaannya juga ada yang menggunakan jeruk nipis.
Menanggapi dengan akan adanya aktivitas masyarakat untuk balimau, Polda Sumbar tidak akan melakukan pelarangan bagi mereka yang hendak balimau, namun tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Kegiatan masyarakat berjalan seperti biasa, yang terpenting adalah tetap menerapkan protokol kesehatan karena saat ini masih dalam pandemi Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (29/3/2022) di Mapolda Sumbar.
Ia menjelaskan, saat masyarakat balimau nantinya sejumlah personel baik dari Polda Sumbar maupun Polres-polres akan diturunkan untuk memberikan pengamanan.