JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Polisi langsung menahan Fakarich setelah ditetapkan tersangka pada Senin (4/4/2022) malam.
“Tanggal 5 April 2022 Pukul 02.05 WIB, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022)
Penahanan dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022. Menurut Whisnu, saat ini Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Fakarich, kata Whisnu, ditahan dengan beberapa pertimbangan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektifnya Fakarich dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti. “Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas 5 tahun,” tambah dia.