Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendapatkan laporan dari teman korban. Orang tua korban pun kemudian melaporkan kepada polisi.
“Pada hari Selasa (22/3/2022) salah satu keluarga korban diberitahu oleh temannya bahwa korban telah disetubuhi oleh para tersangka, kemudian keluarga korban mencari para tersangka dan membawa tersangka ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Rozi.
Saat ini, lima dari delapan pemuda pelaku perkosaan sudah ditangkap dan mendekam di tahanan. Mereka inisial AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18).
Sementara tiga pelaku lain saat ini masih dalam pengejaran. Para pelaku disangka melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga maksimal 15 tahun penjara. (rdr/detik.com)