“Setiap bulannya Pemkot Sawahlunto memberikan insentif kepada guru mengaji, imam masjid, muadzin, gharim, penyelenggara jenazah, guru rumah tahfidz dan petugas konsultasi agama keluarga. Tercatat rata-rata setiap tahun dialokasikan Rp4 miliar untuk insentif ini,” ujarnya menjelaskan.
Kepala Bagian Kesra Setdako Sawahlunto Irwan mengatakan bahwa seluruh guru TPQ/TPSQ/MDA, imam dan muadzin masjid, gharim masjid dan mushalla, penyelenggara jenazah dan guru tahfidz berjumlah 650 orang.
“Namun yang kita bayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan-nya itu tidak seluruhnya, hanya sebanyak 603 orang. Karena ada beberapa orang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Ferama Putri mengapresiasi kerja sama Pemkot Sawahlunto dengan BAZNas dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal di sektor keagamaan.
“Ini gerakan yang sangat bagus dan berkah, BPJS Ketenagakerjaan ikut merasa bangga bisa berperan membantu Pemkot Sawahlunto melindungi tenaga keagamaan ini,” kata dia. (rdr/ant)