SAWAHLUNTO, RADARSUMBAR.COM – Pemko Sawahlunto, Sumatera Barat, memasukkan tenaga keagamaan di kota itu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta, di Sawahlunto, Jumat (8/4/2022), mengatakan hal itu wujud komitmen Pemko Sawahlunto dalam memberi perhatian dan perlindungan kepada para tenaga keagamaan tersebut.
“Tenaga keagamaan yang kita masukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini adalah guru TPQ/TPSQ/MDA, imam dan muadzin masjid, gharim masjid dan mushalla, penyelenggara jenazah dan guru tahfidz. Total yang kita masukkan itu sebanyak 603 orang,” kata dia.
Ia menyebut program yang diluncurkan di Masjid Agung Nurul Islam Sawahlunto pada Kamis (07/04) dengan ditandai penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan itu merupakan kerjasama Pemkot Sawahlunto dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kota Sawahlunto, dimana pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi para tenaga keagamaan itu bersumber dari dana zakat yang dikelola BAZNas.
“Besaran premi yang dibayarkan adalah Rp13.500/orang/bulan. Totalnya pembayaran untuk 603 orang tenaga keagamaan itu selama setiap tahunnya yaitu Rp97 juta lebih,” ujarnya merinci.
Lebih lanjut Wali Kota menyebutkan perhatian dan dukungan Pemkot Sawahlunto pada tenaga keagamaan tidak hanya dengan memasukkan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saja, masih ada sejumlah program lain seperti pembayaran insentif.