PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Therry Gutama mengatakan, pihaknya masih menunggu dua alat bukti yang menyebutkan adanya keterlibatan mantan Ketua Umum PSP Padang yang saat ini menjabat Gubernur Sumbar Mahyeldi, dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020.
Dua alat bukti itu dibutuhkan untuk menindaklanjuti “nyanyian” Agus Suardi yang pada saat pemeriksaan menyebutkan perbuatannya dilakukan atas perintah dari Ketua Umum PSP Padang waktu itu, Mahyeldi.
Sekadar diketahui Agus Suardi pada saat terjadinya perkara tersebut, menjabat sebagai bendahara umum PSP sekaligus Ketua KONI Padang. Agus telah ditetapkan sebagai satu dari tiga tersangka dalam kasus rasuah tersebut.
“Kita tegaskan apabila memang ada dua alat bukti yang terkait dalam dugaan kasus ini akan kami panggil termasuk mantan Ketua Umum PSP Padang pada masa itu. Namun hingga saat ini masih satu alat bukti pendukung,“ tegas Therry Gutama didampingi Kasi Intel Roni Saputra, Kamis (7/4/2022) dilansir posmetropadang.go.id.
Mahyeldi yang pernah diwawancarai radasumbar.com sebelumnya, mengatakan akan mengikuti semua proses yang berjalan dalam kasus tersebut. “Saya siap menjalani semua proses yang ada,” jelasnya.
Begitu juga dengan pemanggilan yang akan dilakukan Kejari Padang terhadap dirinya terkait pengucapan nama tersebut. “Saya siap mengikuti prosesnya. Sudah ya, makasih,” tutup Mahyeldi.
Kerugian Negara Rp3 M