Dandi mengatakan, ada 3 hal yang membuat dirinya tidak bersedia menghadiri acara rapat paripurna tersebut. Yang pertama, undangan tersebut seharusnya ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD, bukan Bupati dan Wakil Ketua DPRD.
Yang kedua, stempel yang dipakai seharusnya stempel Ketua DPRD, bukan stempel pimpinan DPRD. “Belum ada dalam sejarah, undangan Rapat Paripurna ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD, dan stempel yang dipakai stempel pimpinan DPRD,” kritik Dandi.
Yang ketiga, papar Dandi, Bupati tidak melibatkan Wakil Bupati dalam acara tersebut. Seharusnya dalam peringatan hari ulang Kabupaten Solok, spanduk yang terpampang adalah spanduk Bupati dan Wakil Bupati. Akan tetapi justru foto wakil bupati hilang dan diganti foto istri bupati. “Masyarakat Kabupaten Solok memilih pasangan Epiyardi-Pandu sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati, bukan Epiyardi dengan istrinya,” sesal Dandi. (*/rdr)