PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sesuai dengan Kapolri kepada seluruh Polda dan jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, hingga saat ini Polda Sumbar telah melakukan penindakan sebanyak 6 kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan, keenam kasus penyalahgunaan BBM tersebut terhitung sejak Januari hingga tanggal 10 April 2022.
“Proses pengungkapan dan sidik nya ada yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, dan ada juga yang dilakukan oleh beberapa Polres,” katanya, Minggu (10/4/2022).
Beberapa kasus penindakan terhadap BBM bersubsidi diantaranya, pertama pada Senin, 3 Januari 2022, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU Pertamina Pitameh, di Jalan Raya Padang-Indarung, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Pelaku RYG (43) warga Parak Laweh Pulau Aia, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, dan KP (28) warga Pitameh Tanjung Saba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Kasus tersebut telah P-21,” ujar Satake.
Dia menyebut, untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil merek Toyota Kijang BA 1989 BH bermuatan tangki modifikasi yang berisikan BBM jenis Bio Solar.
“Kemudian, 6 buah jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis Bio Solar, 4 buah jeriken kosong kapasitas 35 liter, 1 buah selang plastik panjang 1 meter, 1 buah corong minyak warna biru, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta,” ujarnya.
Kasus kedua kata Satake, pada Rabu, 9 Februari 2022 di Paingan, Nagari Guguk Kuranji Hilir, Kecamatam Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman, yang diduga telah terjadi tindak pidana melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak jenis solar subsidi.
“Barang bukti yang diamankan satu unit alat berat merk komatsu PC 200 6 silinder, satu unit alat berat merk komatsu PC 200 4 silinder, 7 jeriken warna biru isi 32 liter bahan bakar jenis solar, dan 5 jeriken warna kuning isi 32 liter bahan bakar jenis solar. Kasus ini diproses oleh Polres Pariaman,” ujarnya.
Kemudian kasus ketiga terjadi pada Jumat, 11 Maret 2022 di Jalan Raya Tapan Kerinci, Kenagarian Muaro Sako, Kecamatan Rahul, Kabupaten Pesisir Selatan.