JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resort Kabupaten Kaur menangkap BH (19) warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kaur, Iptu Indro Witayuda di Bengkulu, Senin mengatakan bahwa penganiayaan tersebut disebabkan karena sang ibu tidak mampu membelikan tersangka kuota internet.
Penganiayaan terjadi pada Jumat (8/4/2022) sekitar 16.30 WIB di rumah korban dan tersangka juga ikut tinggal. Kronologis kejadian penganiayaan tersebut ketika tersangka dan korban menjual buah pinang ke Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur.