“(Pemberhentian) itu jika di atas empat tahun (kurungan penjara) langsung berhenti, tergantung berapa lama hukumannya,” tuturnya.
Meski diberhentikan sementara, RYG katanya masih menerima haknya sebagai ASN, yaitu berupa gaji pokok. “Hanya gaji pokok, segala tunjangannya kami hentikan sementara dahulu, kami stop dahulu,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Padang karena terlibat penyelundupan solar bersubsidi.
Pelaku berinsial RYG (43) ditangkap pada Senin (3/1/2022) lalu di SPBU Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang bersama seorang pelaku lainnya berinisial KP, 28 tahun. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman