Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut melanggar Pasal 55 jo 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 4 sampai 6 tahun.
Ia menyampaikan polisi juga memeriksa pihak SPBU yang menjual BBM bersubsidi tersebut kepada pelaku sebagai saksi. “Kami akan terus memantau oknum yang menjual BBM bersubsidi secara eceran karena hal itu melanggar peraturan,” ujar dia.
Ia menjelaskan penjualan BBM bersubsidi hanya di SPBU sehingga bagi masyarakat yang berada jauh dari tempat pengisian bahan bakar itu maka diminta mengisi BBM kendaraan di Pertashop karena sudah ada di pelosok desa.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa minyak dan mobil berada di Polres Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. (rdr/ant)