LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap RS (50) warga Gumarang, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan ketika akan memperjual belikan satwa dilindungi jenis kukang (Nyticebus coucang) sebanyak tiga ekor.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris di Lubukbasung, Senin (11/4/2022), mengatakan RS ditangkap tim gabungan di Simpang Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan pada Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 13.50 WIB.
“RS ditangkap bersama satu unit kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk mengangkut satwa langka dan dilindungi jenis kukang sebanyak tiga ekor,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya seseorang yang mengangkut satwa kukang dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Tim gabungan yang mendapatkan informasi tersebut selanjutnya menelusurinya, ternyata informasi itu benar adanya dengan ditemukannya pelaku bersama kendaraan yang mengangkut tiga ekor satwa kukang dalam dua buah karung plastik.
Rencananya ke tiga ekor satwa kukang itu akan diperjual belikan dengan harga yang telah disepakati oleh pelaku dengan pembeli yang mengaku dari Pekanbaru dan saat ini dalam pengembangan oleh petugas.