Selama triwulan I 2022 , Ombudsman juga melakukan berbagai kegiatan koordinasi dengan Pimpinan Daerah di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat hingga penyerahan dan diseminasi hasil penilaian kepatuhan 2021 yang dilakukan secara maraton.
“Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat komitmen pimpinan daerah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang merupakan kewajiban penyelenggara pelayanan publik,” ujarnya.
Selain itu, memastikan seluruh unit kerja penyelenggara pelayanan publik memenuhi seluruh komponen standar pelayanan publik, dan memicu agar penyelenggara pelayanan berlomba untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang akan berdampak kepada masyarakat.
Ombudsman Sumbar juga hadir memberikan dukungan terhadap bencana gempa yang terjadi di Pasaman Barat dan Pasaman, serta mendorong Pemkab di dua kabupaten tersebut, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan tidak ada yang terabaikan pemenuhan hak-haknya.
Ia menambahkan Ombudsman membuka saluran pengaduan bagi masyarakat terdampak bencana melalui saluran pengaduan di https://bit.ly/LaporOmbudsmanPascaGempa.
“Ini dilakukan untuk mewujudkan kualitas pelayanan publik yang prima, penyelenggara pelayanan dituntut agar memanfaatkan teknologi digital dalam implementasi pelayanan,” katanya. (rdr/ant)