“Masih saja ada pemilik rumah makan yang membuka usaha di luar ketentuan. Mereka berasalan, karena tidak mengetahui surat edaran tersebut,” lanjutnya.
“Malah warung makan di kawasan GOR H Agus Salim sudah dua kali kita tegur. Maka kita langsung mengambil tindakan tegas dengan mengambil tabung gas elpijinya,” tuturnya.
Untuk itu, dia juga mengimbau masyarakat Kota Padang, khususnya pengusaha rumah makan untuk bisa menghargai dan mematuhi aturan yang telah dibuat untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman