PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah menegur 10 pemilik rumah makan yang kedapatan buka sebelum pukul 16.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim di Padang, Rabu (13/4/2022). “Selama Ramadan ini, kita sudah menegur 10 pemilik warung makan yang buka sebelum pukul 12. 00 WIB dan melayani orang makan di tempat,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai SE Wali Kota Padang kegiatan operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.
Laman 1 dari 2 Laman