JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan THR PNS cair pada Lebaran tahun ini dengan memasukkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen dalam komponen perhitungannya.
Kebijakan ini berbeda dengan dua tahun terakhir yang menghilangkan tukin dalam komponen THR PNS. “Tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (14/4/2022).
Aturan THR PNS itu sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Jokowi pada Rabu (13/4). Mengenai pembayaran THR akan diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan.
“Saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara,” tutur Jokowi.
Sementara itu, salah seorang PNS bernama Ita mengatakan bahwa ‘hadiah’ lebaran dan tahun ajaran baru bagi abdi negara itu belum normal seperti sebelum masa pandemi.
“Sebelum pandemi, tunjangan kinerja 100 persen, beda,” kata Ita kepada CNNIndonesia.com menanggapi THR dan gaji ke-13 yang dibicarakan Jokowi tersebut.
Sebelumnya, pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam komponen THR PNS 2021. Hal ini karena pemerintah masih membutuhkan banyak dana untuk melakukan proses pemulihan ekonomi pasca dihantam pandemi covid-19.
Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, beberapa komponen yang tak masuk dalam THR 2021 adalah tukin, tambahan penghasilan pegawai, dan insentif kinerja.