PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Polsek Kampung Dalam berhasil menangkap satu orang tersangka permainan judi online jenis togel, Sabtu (16/4/2022) di Warung Rinto, Korong Bayur, Nagari Campago Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman.
“Tersangka berinisial N (48) ditangkap atas informasi dari masyarakat terkait judi online. Dari informasi itu, personel Reskrim Polsek Kampung Dalam langsung mendatangi TKP melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang beraktivitas judi online,” terang Kasi humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L.
Laman 1 dari 2 Laman